Persyaratan Administrasi haji
- Foto kopi KTP masing-masing 5 lembar
- Pasfoto terbaru (berwarna), background warna putih. Dominasi wajah 80 % dari ukuran foto : ukuran 3 X 4 = 30 lembar ; ukuran 4 X 6 = 10 lembar
- Klise/negatif foto berwarna/CD
- Foto kopi KK 5 lembar
- Foto kopi Paspor 5 lembar (bagi yg sudah punya paspor. Bagi yg belum, tidak usah)
- Foto kopi Buku Nikah (yang tertera tanggal lahir pengantin) 5 lembar (bagi yang sudah menikah).
- Bagi yang buku nikahnya tidak tertera tanggal lahir pengantin atau bagi yang belum menikah, maka dilampirkan kopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir sebanyak 5 lembar.
IV. Persyaratan Administrasi umrah:
- Foto kopi KTP 5 lembar.
- Paspor asli yang masih berlaku minimal 6 bln dari waktu keberangkatan, nama di paspor 3 suku kata. Contoh : Bambang Halilintar Kusnadi.
- Kartu Keluarga Asli (untuk Suami Istri dan Keluarga)
- Surat Nikah Asli (untuk Suami Istri)
- Akta Kelahiran Asli (bagi yang membawa putra/i dan perempuan dibawah usia 45 tahun).
- Foto berwarna ukuran 4 X 6 = 6 lembar dan 3 X 4 = 2 lembar dengan ketentuan : Latar belakang warna putih, dominasi muka 80% dari foto. Bagi wanita diharuskan foto berjilbab.
- Bila yang berangkat wanita berusia kurang dari 45 tahun dan tidak didampingi oleh suami/muhrimnya, maka dikenakan biaya surat muhrim sebesar Rp. 300.000,-
- Kartu Kuning Vaksin Meningitis.
- Jamaah yang berusia di atas 70 tahun harus didampingi oleh keluarganya, kecuali masih sehat wal afiat.
- Program dapat berubah sejalan dengan kondisi dan situasi setempat, tanpa mengurangi nilai ibadahnya.
- Harga dapat berubah sewaktu-waktu.
- Seluruh dokumen sudah harus diserahkan paling lambat 4 minggu sebelum keberangkatan (untuk Program Umroh Reguler).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar